KREASI Morotai mendorong Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang telah diuji publik kini diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenhum) Maluku Utara untuk dilakukan e-harmonisasi pada Jumat (17/10/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi dan mengamankan hak-hak anak, sekaligus menjadi panduan bagi semua pihak terkait tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Dalam proses e-harmonisasi, KREASI menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, tetapi merupakan upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak. Pendekatan ini juga penting untuk membangun kerangka hukum yang jelas, sehingga perlindungan anak dapat diterapkan secara efektif di tingkat kabupaten.
Kebijakan ini menjadi pedoman untuk mengimplementasikan upaya perlindungan anak secara terintegrasi di berbagai level, sekaligus mempercepat kerja UPTD PPA dengan dukungan operasional yang memadai. KREASI Morotai menargetkan Perbup ini dapat diberlakukan tahun ini, sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan anak di daerah.
Berdasarkan hasil e-harmonisasi, Kemenhum menyatakan bahwa rancangan Perbup ini harus mempertimbangkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Pasal 8 ayat (3) Perpres tersebut mendelegasikan penyelenggaraan KLA untuk diatur melalui Peraturan Daerah, bukan Peraturan Kepala Daerah atau Perbup. Prinsip ini mengikuti asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut berdasarkan delegasi Pasal 8 ayat (3) perlu diatur dengan Peraturan Daerah agar sesuai dengan hierarki hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi apabila Kementerian Hukum menilai bahwa draf ini lebih tepat naik ke tingkat Peraturan Daerah pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar proses ini dapat berjalan lancar. Kami mengajak DPRD untuk mengambil langkah menaikkan rancangan Perbup ke Perda, sementara diskusi terbatas dengan kepala Dinas Sosial PPPA siap dilanjutkan ke tahap Perda,” ujar Program Manager Stimulant Institute, Yeni,
Dengan langkah-langkah ini, KREASI Morotai berharap Kabupaten Layak Anak dapat segera direalisasikan sehingga tersedianya panduan yang jelas untuk perlindungan anak dan mendukung pemenuhan hak-hak anak secara efektif di tingkat kabupaten.
_____
Program KREASI atau Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia didanai oleh Global Partnership for Education, dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama. KREASI dijalankan oleh Save the Children bersama Stimulant Institute dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. KREASI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Pulau Morotai dengan memperkuat pengajaran, pembelajaran, dan pengembangan siswa.
_____
Penulis: Ayutama Putri Jordy | Editor: Andika Ramadhan | Foto: Ayutama Putri Jordy/KREASI/Stimulant Institute/Save the Children