Sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), KREASI Morotai bersama pemerintah daerah terus mendorong penguatan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak anak di Kabupaten Pulau Morotai. Upaya ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (Perda KLA) yang berlangsung pada 10–11 Maret 2026.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara paralel di lima kecamatan, yaitu Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, Morotai Utara, dan Morotai Jaya. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperluas pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan mengenai pentingnya penerapan kebijakan dalam mendukung pemenuhan hak anak.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara KREASI Morotai, DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Dinas Sosial dan P3A sebagai sektor pengampu, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Keterlibatan lintas sektor ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak di tingkat daerah.
Penyusunan Perda KLA ini telah melalui serangkaian tahapan pada tahun 2025, mulai dari kaji ulang Peraturan Bupati terkait Kabupaten Layak Anak, pelaksanaan uji publik, hingga proses harmonisasi peraturan. Dalam tahapan harmonisasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara memberikan masukan agar regulasi yang semula berbentuk Peraturan Bupati dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam konteks penguatan kolaborasi tersebut, Berce Pawate, Kepala Bidang PPPA, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. “Kolaborasi menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh anggota gugus tugas, OPD terkait, pemerintah desa dan kecamatan, kepala puskesmas, hingga satuan pendidikan. Dengan sinergi tersebut, kami berharap Morotai dapat memperoleh predikat sebagai Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
Dalam keseluruhan proses tersebut, KREASI Morotai berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah yang turut mendorong penguatan kebijakan serta mengawal proses penyusunan sejak tahun 2025 hingga tahap implementasi pada tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengimplementasikan Perda KLA, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Morotai. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak merupakan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, serta menegaskan bahwa pemenuhan hak anak membutuhkan keterlibatan dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
_____
KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia) adalah program peningkatan kualitas pendidikan dengan memperkuat literasi, numerasi, dan pendidikan karakter. KREASI di Pulau Morotai dikelola Save the Children dan diimplementasi oleh Stimulant Institute, dengan pendanaan Global Partnership for Education (GPE) serta dukungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Mitra Pendidikan Indonesia yang dipimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Ayutama Putri Jordy | Editor: Andika Ramadhan | Foto: Ayutama Putri Jordy/KREASI/Stimulant Institute/Save the Children