Skip to content Skip to footer

KREASI Dukung Pemkab Morotai Selaraskan Perbup KLA dengan Regulasi Nasional  

Komitmen Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak hanya persoalan administratif, tetapi diwujudkan dalam kebijakan konkret dan berpihak pada anak. Di Kabupaten Pulau Morotai, semangat ini pernah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 Tahun 2017 tentang KLA. Namun, dengan hadirnya regulasi baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2021 dan PermenPPPA No. 12 Tahun 2022. Perbup lama perlu dikaji ulang agar tetap relevan dan efektif.  

KREASI Morotai yang dijalankan oleh Stimulant Institute berkolaborasi dengan pemerintah daerah melakukan lokakarya telaah kritis terhadap substansi Perbup KLA pada Jumat, 22 Agustus 2025. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah terkait perlindungan anak selaras dengan kerangka hukum nasional yang lebih tinggi, sekaligus menjawab tantangan kontekstual yang ada di Morotai. 

Salah satu temuan utama dalam telaah ini adalah penggunaan definisi anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Dalam Perbup sebelumnya, seseorang yang telah menikah meskipun masih berusia di bawah 18 tahun tidak lagi dianggap sebagai anak. Pandangan ini bertolak belakang dengan definisi resmi dalam UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah setiap individu di bawah usia 18 tahun, tanpa pengecualian status perkawinan.  

Kepala Dinas Sosial PPPA Morotai, Ansar Tibu, menyampaikan realitas ini mencerminkan masih kuatnya persepsi lokal yang memisahkan tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah pernikahan dini terjadi.  

“Di Morotai, ada anggapan bahwa jika seorang anak sudah menikah, maka tanggung jawabnya sepenuhnya berpindah ke pasangan, bukan lagi orang tuanya,” ujar Ansar.  

Pandangan semacam ini tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga berisiko memperlemah perlindungan terhadap anak, khususnya anak perempuan, dalam konteks pernikahan usia dini. 

Proses telaah bersama ini menjadi ruang reflektif antara OPD untuk menyadari pentingnya harmonisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Diskusi yang terjadi tidak hanya membongkar kekeliruan masa lalu, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya memperjuangkan hak anak melalui perangkat hukum yang kuat dan akurat.  

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Morotai, Sulaiman Basri, yang menyampaikan pengakuan atas pentingnya inisiatif KREASI Morotai ini dalam mendorong regulasi yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan anak. 

Saat ini, rancangan Perbup hasil revisi telah memasuki tahap finalisasi dan direncanakan akan disahkan pada bulan September. Dokumen ini tidak hanya akan memperbaiki aspek legal, tetapi juga menjadi pijakan baru untuk kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada anak di Morotai.  

Telaah Perbup KLA ini adalah contoh nyata bagaimana komitmen terhadap anak tidak boleh berhenti di tataran wacana. Melalui kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil, Morotai menunjukkan bahwa perubahan kebijakan bisa menjadi jalan masuk untuk membangun ekosistem yang benar-benar melindungi dan memberdayakan anak. 

KLA bukan sekadar label, ia adalah tanggung jawab lintas sektor, yang menuntut keberanian untuk merevisi, memperbaiki, dan bergerak bersama menuju masa depan yang lebih layak bagi setiap anak. 


Penulis: Ayutama Putri Jordy; Editor: Andika Ramadhan 
Foto: Ayutama Putri Jordy/KREASI/Stimulant Institute/Save the Children