Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di madrasah di wilayah Pesisir Barat pada Jumat (23/5/2025). SE ini hadir atas dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Pesisir Barat serta Program KREASI Pesisir Barat yang dijalankan oleh Save the Children bersama mitra pelaksana Yayasan Guru Belajar.
Sebagai tindak lanjut dari SE ini, sebanyak 52 madrasah, termasuk raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah membentuk TPPK tingkat sekolah.
Langkah ini lahir dari kebutuhan di lapangan. Selama ini, kasus kekerasan terhadap anak beberapa kali terjadi di sejumlah madrasah, tetapi penanganannya masih sebatas inisiatif internal sekolah tanpa payung kebijakan yang menyeluruh. Akibatnya, penyelesaian kasus belum memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
Sejak April 2025, Program KREASI atau Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia Kabupaten Pesisir Barat yang dijalankan Save the Children bersama Yayasan Guru Belajar mendorong kebijakan yang yang bisa menjadi landasan hukum penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Kantor Kemenag Pesisir Barat menyambut dorongan KREASI. Seksi Pendidikan Islam Kemenag Pesisir Barat kemudian menyusun SE yang menjadi dasar hukum bagi madrasah dalam membentuk TPPK.
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Pesisir Barat, Ahmad Khotob menyampaikan komitmen instansi-nya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan madrasah.
“Kami berkomitmen memastikan setiap peserta didik dapat belajar di lingkungan yang aman dan terlindungi. Kehadiran TPPK di setiap madrasah menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AKB Pesisir Barat, Budy Wiyono menyebutkan bahwa SE TPPK menjadi simbol perubahan.
“Madrasah di Pesisir Barat kini tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak bersama dengan dukungan pemerintah daerah dan mitra pembangunan. Dengan sinergi ini, diharapkan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan semakin kokoh, sekaligus memperkuat langkah berkelanjutan menuju pendidikan inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan di Kabupaten Pesisir Barat,” katanya.
District Representative KREASI Pesisir Barat, Rikson Simanjuntak mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam penerbitan SE ini.
“Kolaborasi dengan Kemenag dan DPPPAKB Pesisir Barat adalah wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap anak dapat belajar dengan aman. Kami percaya pembentukan TPPK akan menjadi pondasi penting bagi madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan dan berpihak pada anak,” ujarnya.
Penulis Rikson Simanjuntak; Editor Andika Ramadhan