Skip to content Skip to footer

Lokakarya Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak di Nias Selatan 

Pada Selasa, 10 Juni 2025, KREASI Nias Selatan menyelenggarakan lokakarya penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun kerangka kebijakan daerah yang mampu menjawab berbagai tantangan perlindungan anak secara menyeluruh, adil, dan kontekstual.

Lokakarya ini tidak hanya menjadi forum diskusi teknis, tetapi juga wadah partisipatif lintas sektor. Melalui pendekatan ini, setiap pemangku kepentingan, dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga praktisi pendidikan, dapat menyampaikan pandangan dan pengalaman yang memperkaya substansi peraturan, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih responsif dan implementatif.

Peserta kegiatan berasal dari beragam latar belakang, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, organisasi masyarakat sipil, tenaga pendidik, serta unsur pemerintah daerah lainnya. Proses diskusi dan perumusan dipandu oleh Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Piter Halawa, yang memberikan arahan teknis terkait alur legal drafting dan prinsip dasar penyusunan peraturan daerah.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari District Representative KREASI Nias Selatan, Reinhard Simanjuntak, yang menekankan pentingnya menyusun kebijakan secara cermat, berbasis bukti, dan tidak tergesa-gesa. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Nias Selatan, Ikhtiar Duha, yang mendorong seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan, karena regulasi ini akan berdampak langsung pada perlindungan dan kesejahteraan anak di daerah.

Rancangan Perbup ini disusun sebagai respons atas kebutuhan akan kebijakan lokal yang berpihak pada anak dan dapat dijalankan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman jelas dalam menangani isu-isu seperti kekerasan terhadap anak, penelantaran, pelanggaran hak anak, serta persoalan lain di lingkungan pendidikan dan komunitas.

Beberapa masukkan penting yang muncul di antaranya: perlunya penjelasan istilah teknis, penambahan unsur sanksi dan mekanisme penyelesaian kasus, evaluasi terhadap muatan yang bersifat repetitif, penguatan pendekatan mediasi dan restoratif, serta penegasan agar TPPK tidak melibatkan peserta didik secara langsung. Istilah-istilah yang telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 seperti Satgas PPK-SP dan BOSP tetap disarankan untuk digunakan.

Selain masukan substansi, koreksi teknis terhadap struktur dan redaksional dalam draf Perbup juga dicatat untuk disempurnakan lebih lanjut oleh tim perumus.

Lokakarya ditutup dengan doa bersama sebagai simbol komitmen dan harapan agar rancangan Perbup ini segera disahkan dan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan. Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, proses penyusunan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat.


Penulis: Afnidar Dakhi (Communication Officer Ikatan Guru Belajar)
Penyunting: Andika Ramadhan (KREASI Communication & Media Support) & Laras Sabila Putri (KREASI Communication & Media Manager)