KREASI Nias Utara yang dilaksanakan Article 33 Indonesia, bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nias Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengumpulan dan Penyusunan Produk Pengetahuan untuk Peningkatan Kebijakan Kurikulum dan Asesmen” pada 28–29 Januari 2026.
Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk menghimpun pengalaman, praktik baik, serta tantangan dalam implementasi kurikulum dan asesmen pembelajaran. Hasil dari diskusi ini kemudian dirumuskan menjadi dua risalah kebijakan (policy brief).
Diskusi hari pertama difokuskan pada implementasi kurikulum dan proses pembelajaran. Sementara itu, hari kedua, pembahasan berlanjut pada praktik asesmen pembelajaran di satuan pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD dan SD kelas awal.
Dalam pembahasan kurikulum, peserta mengungkapkan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka di Nias Utara masih menghadapi sejumlah tantangan. Meskipun dokumen kurikulum telah disusun di banyak sekolah, pemahaman terhadap capaian pembelajaran, penyusunan modul ajar, serta penerapan pembelajaran kontekstual belum merata. Keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum meratanya akses pelatihan bagi guru turut memengaruhi kualitas implementasi kurikulum di kelas.
Sementara itu, pada sesi asesmen, peserta menegaskan bahwa asesmen merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Guru telah menerapkan berbagai bentuk asesmen formatif seperti kuis, presentasi, rubrik proyek, dan observasi.
Pada jenjang PAUD, asesmen dilakukan melalui dokumentasi perkembangan anak dan komunikasi dengan orang tua. Namun, tantangan masih ditemui, terutama dalam merancang instrumen asesmen yang sesuai serta dalam menghadapi keragaman kemampuan siswa, termasuk siswa berkebutuhan khusus.
Diskusi juga menyoroti isu sistemik lainnya, seperti belum optimalnya peran komunitas belajar guru (KKG), keterbatasan sarana dan prasarana, serta tantangan geografis Nias Utara yang memengaruhi akses terhadap teknologi dan sumber belajar. Dalam konteks kebijakan, praktik penerimaan peserta didik baru juga telah mengikuti kebijakan nasional tanpa tes calistung, dengan penekanan pada usia dan zonasi wilayah.
Melalui proses diskusi yang partisipatif, para peserta mengidentifikasi sejumlah isu prioritas, seperti penguatan kapasitas guru, peningkatan kualitas implementasi kurikulum, pengembangan praktik asesmen yang bermakna, pengaktifan komunitas belajar, serta penyediaan sarana pembelajaran yang lebih memadai.
Seluruh temuan dan refleksi dari dua fokus diskusi tersebut kemudian dianalisis oleh tim KREASI bersama para pemangku kepentingan dan disusun menjadi dua risalah kebijakan, yakni:
Reformasi Tata Kelola Kurikulum dan Pembelajaran untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran PAUD dan SD Kelas Awal di Kabupaten Nias Utara.
Penguatan Asesmen untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran PAUD dan SD Kelas Awal di Kabupaten Nias Utara.
Kedua dokumen ini diharapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Baca dokumen Risalah Kebijakan di sini