KREASI Ketapang menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Tingkat SD/MI pada 13-14 Oktober 2025 di Ketapang.
Lokakarya ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di satuan pendidikan, dengan fokus pada penguatan kapasitas TPPK dan mendorong lahirnya SOP yang efektif dan terpadu untuk respons kekerasan.
Narasumber utama, Muhammad Taufik Firdaus, menekankan bahwa SOP yang disusun bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
“Hal-hal yang mendasar (seperti UU Sisdiknas dan UUD 1945) tidak bisa dilaksanakan hanya sekadar peraturan saja, tetapi penting untuk mengetahui instrumen teknis pelaksanaannya,” ujar Taufik.
Penyusunan SOP TPPK ini dipandu oleh beberapa prinsip mendasar, termasuk kepastian hukum dan akuntabilitas, non-diskriminatif dan inklusif, serta kerahasiaan dan perlindungan data.
Yang menjadi fokus utama adalah mengadopsi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) adalah Prinsip penanganan yang menekankan pada perbaikan, pemulihan hubungan, dan menghindarkan pembalasan (retributif), dengan menjadikan proses diversi (penyelesaian di luar peradilan melalui musyawarah) sebagai pertimbangan utama.
Selama lokakarya, peserta TPPK yang berperan sebagai Tim perumus membahas secara detail struktur SOP, mulai dari dasar hukum, prosedur pencegahan dan penanganan kasus, mekanisme rujukan ke layanan ahli, hingga perlindungan bagi pelaku, korban, dan saksi.
Manager Program KREASI Kalimantan Barat, Julni Rahmawan , mengonfirmasi keberhasilan workshop ini.
“Alhamdulillah, hari ini adalah hari terakhir, yang berarti kita telah menyelesaikan kegiatan penyusunan Standar Prosedur Operasional (SOP) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). SOP ini telah terfinalisasi,” kata Julni.
Tiga Hasil Utama Kegiatan:
- Finalisasi Dokumen SOP TPPK: Menghasilkan draft SOP TPPK di tingkat satuan pendidikan, melengkapi dokumen safeguarding yang juga telah difinalisasi.
- Adopsi Keadilan Restoratif: SOP secara tegas mengadopsi pendekatan Keadilan Restoratif, menghindari stigma peradilan retributif yang traumatis.
- Advokasi Regulasi Daerah: Dokumen SOP TPPK ini akan didorong dan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan untuk diadvokasi menjadi regulasi sah di Kabupaten Ketapang, seperti Peraturan Bupati.
Julni Rahmawan berharap, dokumen ini tidak hanya tersimpan, tetapi dapat menjadi referensi permanen dan menjadi dokumen pendukung penting bagi kajian akademik jika SOP ini kelak ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kegiatan ini diharapkan mampu memastikan TPPK di sekolah intervensi dapat menjalankan tugas mereka secara efektif, serta mendorong pengakuan tugas TPPK sebagai beban kerja tambahan bagi guru dan tenaga pendidik.
_____
Program KREASI atau Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia didanai oleh Global Partnership for Education, dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama. KREASI di Ketapang dijalankan oleh Save the Children dan mitra pelaksana lokal Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah didukung Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memperkuat pengajaran, pembelajaran, dan pengembangan siswa.
_____
Penulis: Afriyandi Nur Huda | Editor: Andika Ramadhan | Foto: Afriyandi Nur Huda/KREASI/Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah/Save the Children